BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNASIONAL

PT PGK Diduga Bakar Areal HGU Sawit, Gakkum KLHK Janji Terapkan Penegakan Hukum Berlapis

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tangani Karhutla di Kalteng, Perlu Dilakukan Penindakan Tegas. Hal ini merupakan sebagai bentuk upaya dalam melakukan penegakan hukum terhadap peristiwa tersebut.

Seperti yang baru dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehitanan (KLHK), mereka menyegel ratusan lahan yang berada di kawasan HGU PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) yang terletak di Kelurahan Kameloh Baru, Kecamatan Sabangau, Jumat (6/10/2023) pagi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng ini, perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas.

“Di samping dilakukan proses pemadaman, kita juga akan mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum, dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar guna dilakukan proses penyelidikan,”katanya, kemarin.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, penegakan hukum berlapis akan diterapkan oleh pihaknya. Salah satunya, yakni melalui penegakan hukum administratif, termasuk sanksi pencabutan izin, dan gugatan perdata ganti kerugian lingkungan.

“Penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Para pelaku juga akan dikenanakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan pemulihan apabila terbukti melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Ia menambahkan, hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla karena asap karhutla sangat berdampak luas. Tidak hanya bagi kesehatan, juga berdampak pada ekosistem rusak, mengganggu kegiatan, dan perekonomian masyarakat seta merugikan negara.

“Negara harus mengeluarkan biaya penanggulan kebakaran yang sangat besar. Sehingga pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutia harus maksimal agar ada efek jera,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button