BeritaPalangka RayaUtama

Kades dan Sekdes Gunung Makmur Duduk di “Kursi Pesakitan”

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua pejabat desa di Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim duduk du “kursi pesakitan” dalam tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Senin (31/5/2021).

Budi Kristiyanto dan Murtini yang masing-masing menjabat Kepala Desa dan Sekretaris Desa ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotim telah mengkorupsi dana desa.

Tindakan kedua terdakwa ini setidaknya telah dilakukan sejak 2015 hingga 2017. Jumlah total dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya mencapai Rp1,1 miliar lebih.

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor diketahui bahwa dari pengelolaan keuangan Desa Gunung Makmur tersebut sebagaimana tertuang dalam APBDes TA 2015, TA 2016 dan TA 2017 terdapat kerugian keuangan negara/daerah berupa perhitungan selisih antara nilai pertanggungjawaban yang dilaksanakan dan dipertangungjawabkan sejumlah Rp1.118.917.736,00,” kata Jhon Keynes SH dalam persidangan yang berlangsung secara daring saat membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(tur)

Related Articles

Back to top button