Hukum Dan Kriminal

Kematian Aipda Andre Wibisono Murni Penganiayaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kematian Aipda Andre Wibisono murni penganiayaan. Hasil itu didapati setelah digelarnya rekonstruksi oleh Polresta bersama Kejari Palangka Raya,Kamis (19/1/2023) siang.

Kuasa Hukum para pelaku, Sukah L Nyahun mengatakan, dari hasil kegiatan yang dilakukan, telah sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kalau kita lihat dari proses rekonstruksi yang telah digelar, perkara ini tidak ada mengandung unsur pembunuhan berencana. Jadi dapat kami simpulkan bahwa ini murni pengeroyokan,” katanya, Jumat (20/1/2023).

Hal ini bisa terlihat dari barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh polisi. Seperti kayu dan tukul yang dipergunakan para pelaku untuk mengeroyok korban hingga meregang nyawa.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kayu ini di mana saja ada, begitu juga tukul. Sehingga dalam perkara ini tidak ada unsur pembunuhan berencananya,” ucapnya tegasnya.

Namun terkait dengan barang bukti senjata api (senpi) jenis air soft gun yang digunakan tersangka Teteh yang tewas pada saat diringkus, masih harus dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, kepolisian harus dapat melakukan penyelidikan terkait kejelasan kepemilikan senjata. Sebab, meskipun senpi yang digunakan air soft gun, namun dalam penggunaannya tetap harus ada izin kepemilikan.

“Akhirnya nanti yang kita pertanyakan dengan penyidik, tentang senjata. Karena bukan semua orang berhak memegang senpi, baik itu air soft gun dan sebagainya. Ini yang perlu dikembangkan oleh penyidik, dari mana dia mendapatkan senjata, izinnya bagaimana dan sebagainya,” ungkapnya.

Pihaknya akan berkoordinasi bersama penyidik Polresta untuk dapat membatasi pihak keluarga membesuk tersangka.

Pasalnya berkaca dari kasus sebelumnya, pihak keluarga kerap memberikan kata-kata bagi para tersangka yang pada akhirnya dapat menghambat proses persidangan.

“Karena banyak terjadi para pelaku ini ditemui oleh keluarganya, sehingga banyak masukan-masukan yang tidak enak bagi kita. Jadi proses persidangan menjadi rumit,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button