Hukum Dan Kriminal

Wakapolda Kalteng Beri Peringatan Keras: Siapa Bakar Lahan, Siap Terima Sanksi Berat!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membayangi Kalteng. Situasi ini membuat Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi mengeluarkan peringatan tegas yaitu dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

“Polda Kalteng berkomitmen penuh melakukan pencegahan karhutla. Membakar lahan itu tindakan yang dilarang keras dan ada sanksinya,” tegas Brigjen Rakhmad, Sabtu (9/8/2025).

Sebelumnya, Pemprov Kalteng menggelar apel gelar pasukan yang dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Hanif Faisol Nurofiq yang tidak hanya memimpin jalannya kegiatan, tetapi juga meninjau sejumlah titik api di wilayah Kalteng.

“Kehadiran Menteri LH menjadi bukti nyata perhatian pemerintah pusat terhadap ancaman karhutla di Bumi Tambun Bungai,” tambahnya.

Wakapolda mengajak semua pihak, mulai dari aparat desa hingga instansi terkait, untuk aktif menyosialisasikan bahaya karhutla. Edukasi bisa dilakukan lewat pemasangan spanduk, penyuluhan langsung, hingga patroli lapangan. 

“Karhutla bukan cuma urusan pemerintah, ini tanggung jawab bersama,” tandasnya.

Ia berharap, apel gelar pasukan kali ini mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dan meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi potensi karhutla.

“Kalau kita solid, risiko bencana bisa ditekan,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button