Sengketa Lahan, DPRD Kapuas RDP Dua Perusahaan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan masih saja terjadi di Kabupaten Kapuas, agar ada penyelesaian maka Komisi II DPRD Kapuas melaksanakan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dewan melaksanakan RDP kali ini terkait PT WUL dan PT SUA yang diduga mencaplok tanah milik warga Kecamatan Pulau Petak.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II H Baihaqi,S.Pd, bersama anggota Yetti Indriani, Free Buben dan Lawin, juga perwakilan PT. WUL dan PT. SUA, serta warga Kecamatan Pulau Petak.
Ketua Komisi II H Ahmad Baihaqi mengatakan rapat dengan agenda penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan PBS PT. WUL dan PT. SUA dimana diduga menggarap lahan masyarakat di Handel Selat Simin, tanpa sepengetahuan pemilik sah. Sabri.
“Kesepakatan sudah kita tuangkan dalam berita acara, Pemerintah Kecamatan dan Desa melakukan inventarisasi dan pengukuran ulang lahan dengan luas 184 Hektar dan 87 Hektar milik saudara Sabri,” ungkap H. Ahmad Baihaqi.
Politisi PKB ini sangat mengingatkan kepada pihak PT. WUL dan PT. SUA wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat disekitar perusahaan, terkait perizinan dan aktivitas perkebunan kepala sawit, agar diketahui masyarakat.
“Saya minta kepada warga di Handel Selat Simin, dan saudara Sabri agar menyerahkan dokumen sah kepemilikan tanah kepada Pemerintah Kecamatan, agar di lakukan inventarisasi dan pengukuran ulang,” pungkasnya.
Sedangkan Direktur PT. WUL Johan mengakui lahan yang di klaim warga tersebut masuk area kawasan inti perkebunan sawit milik PT WUL.
“Kalau penggarapan lahan tersebut, bukan kami tetapi ada pihak lain,” kata Johan. (alh)



