BuntokHukum Dan KriminalUtama

Sabu Seberat 103 Gram Dimusnahkan di Barito Selatan

BUNTOK, Kalteng.co -Polres Barito Selatan (Barsel)  menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 103 gram di halaman Mapolres lama jalan Tugu, Selasa (1/2/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hasil pengungkapan kasus tiga terduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan ekstasi pada awal 2024 ini.

Kasus ini cukup besar karena terdapat barang bukti ratusan gram dan para pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Terduga atas nama Triotomo Budianto warga  Desa Sababilah kecamatan Dusun Selatan ditangkap di Jalan Negara Buntok-Ampah beserta barang buti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 102,09 gram dan satu paket ektasi dibungkus dalam plastik seberat 0,40 gram pada 16 Januari 2024.

Selanjutnya terduga atas nama Suwaer dan Perdi, keduanya warga Desa Penda Asam Kecamatan Dusun Selatan, barang bukti disita yakni sebanyak 10 paket berat 0,84 gram pada tanggal 09 Januari 2024.

“Dari pengungkapan dua kasus dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 103 gram tersebut, hari ini kita memusnahkan,” kata Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, didampingi Kepala Pengadilan Negeri Buntok, Kejari Barsel dan pengacara dari LBH.

Asep Bangbang Saputra mengatakan, dari ketiga tersangka, selain barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 103 gram, polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti lain dari Triotomo Budianto yakni 1 buah ponsel merk Asustek, satu buah sepeda motor merk Honda Vario KH 3755 KK, tas lempang, lakban dan plastik keresekan.

Sementara dari terduga, Suwaer dan Perdi yakni masing-masing 1 buah ponsel merk Vivo warna biru dan Oppo warna hitam dan uang sebesar Rp400 ribu, dan 1 buah botol warna hitam.

“Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Kapolres.(ner)

Related Articles

Back to top button