BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Akhir Kasus Korupsi ASDP! KPK Terima Keppres Rehabilitasi Eks Dirut Ira Puspadewi dan Dua Direksi Lain

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi memberikan hak rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Penerimaan Keppres yang dikirimkan oleh Kementerian Hukum ini menjadi dasar hukum bagi KPK untuk segera memproses pemulihan nama baik dan pembebasan para pihak yang terlibat, termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi.

“Surat (salinan Keppres) sudah diterima dari Kementerian Hukum pada hari Jumat ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Dasar Hukum Tindak Lanjut: Keppres Rehabilitasi

Budi Prasetyo menegaskan bahwa Keppres tersebut akan menjadi dasar utama bagi KPK untuk menindaklanjuti kasus korupsi akuisisi ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara. Proses tindak lanjut ini secara spesifik merujuk pada pembebasan dan pemulihan nama baik bagi para mantan direksi ASDP yang sebelumnya telah divonis bersalah.

Pemberian rehabilitasi ini menandakan berakhirnya proses hukum bagi tiga terdakwa dari PT ASDP, yaitu:

  1. Ira Puspadewi (Mantan Dirut PT ASDP)
  2. Muhammad Yusuf Hadi (Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan)
  3. Harry Muhammad Adhi Caksono (Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan)

⚖️ Putusan Kontroversial dan Rehabilitasi Presiden Prabowo

Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini menyusul adanya putusan kontroversial di tingkat pengadilan. Sebelumnya, ketiga mantan petinggi ASDP tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT JN yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (20/11/2025), Ira Puspadewi divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menariknya, Majelis Hakim saat itu terpecah pendapatnya (terjadi dissenting opinion). Hakim Ketua, Sunoto, menyatakan perbedaan pendapat dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan termasuk tindak pidana korupsi.

Berdasarkan dinamika tersebut, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi. Keputusan penting ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, pada Selasa (25/11).

💡 Apa Arti Rehabilitasi bagi Ira Puspadewi?

Rehabilitasi, dalam konteks ini, berarti pemulihan hak dan nama baik seseorang pada kedudukan semula. Setelah divonis bersalah, hak dan martabat mereka sebagai warga negara sempat terganggu.

Pemberian rehabilitasi ini secara hukum akan memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat Ira Puspadewi serta dua rekan direksi lainnya ke keadaan sebelum mereka diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan diterimanya salinan Keppres ini, proses pembebasan Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP lainnya dari rumah tahanan KPK akan segera dilaksanakan, menandai babak baru setelah putusan pengadilan yang sempat menimbulkan perdebatan publik. (*/tur)

Related Articles

Back to top button