Palangka Raya

Ketua DPRD Kalteng Audensi Dengan Serikat Buruh

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sejumlah perwakilan dari serikat buruh federasi kehutanan industri unum perkayuan pertanian dan perkebunan atau F Hukatan – KSBSI, mendatangi kantor DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (04/03/2022).

Kedatangan F Hukatan-KSBSI ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, S.P. serta pihak dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dimana selanjutnya pertemuan dilanjutkan dengan melaksanakan audensi bersama diruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng.

Pada kesempatan tersebut M Junaedi L Gaol selaku Ketua Korda Kalteng SB Hukatan-KSBSI menyampaikan beberapa hal terkait kedatangan pihaknya ke DPRD Kalteng. Diantaranya yaitu, menolak Permenaker No 2 tahun 2022 dan meminta kepada DPRD Kalteng untuk membatalkan aturan Permenaker terkait pembayaran JHT usia 56 tahun atau sesudah meninggal dunia.

Ditegaskannya, JHT yang dikelola oleh BPJS Naker merupakan tabungan buruh yang di potong dari upah setiap bulannya. Dimana uang tersebut menjadi andalan bagi para buruh untuk modal usaha bertahan hidup jika terjadi PHK. Untuk itu pihaknya menilai, pembatasan usia 56 atau sesudah meninggal aturan Permenaker menunjukkan jika pemerintah terlalu latah dan kurang kerjaan.

Janji-jani manis Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah di Medsos yang akan melakukan revisi terhadap Permenaker menurut Junaedi hanya pengalihan isu. Maka dari itu pihaknya meminta agar Permenaker no 2 tahun 2022 tidak hanya direvisi melainkan dicabut dan dibatalkan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD Kalteng Bapak Wiyatno, S.P, telah menerima pernyataan dan sangat memahami persoalan dari serikat buruh. Beliau berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja agar mencabut dan membatalkan Permenaker no.2 tahun 2022,” beber Junaedi.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno berjanji akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh ke Menteri Tenaga Kerja. Dengan harapan Permenaker no.2 tahun 2022 dapat dicabut dan dibatalkan.

“Aspirasi ini telah saya tampung, dan Insya Allah akan kami bahas disaat rapat gabungan bersama anggota dewan lainnya. Karena berbagai persoalan di tengah masyarakat sudah seharusnya untuk kami perjuangkan,” tutup Politikus PDI Perjuangan Kalteng ini. (pra)

Related Articles

Back to top button