Beraksi Lintas Provinsi! 3 Pencuri Spesialis Minimarket Asal Balikpapan Dibekuk di Katingan

KASONGAN, Kalteng.co-Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir berhasil membongkar, dan meringkus sebuah sindikat pencurian spesialis minimarket yang beraksi di sejumlah gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Katingan. Tiga orang pelaku, dua laki-laki dan satu perempuan, berhasil diamankan setelah teridentifikasi melalui rekaman CCTV.
Para pelaku diduga tidak hanya beraksi di Katingan, melainkan juga di wilayah lain seperti Tanah Grogot, Kalimantan Timur, dan Kota Palangka Raya. Tiga tersangka yang diamankan adalah A Yoga Ramadhan (30), Aqram Multi (29), dan Nurjannah (19). Ketiganya merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka diringkus pada Senin, (17/11/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aksi pencurian di salah satu gerai Alfamart di Jalan Tjilik Riwut KM 2,5 arah Kasongan-Palangkaraya.
“Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, kami mengamankan satu perempuan dan dua laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku. Mereka langsung diamankan ke Polsek Katingan Hilir,” ujar Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto SIK melalui Kapolsek Katingan Hilir Ipda Harry Meilantara SIP, MAP kepada wartawan, Rabu (19/11/2025) sore.
Setelah pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tempat kejadian perkara (TKP). Lebih lanjut, para tersangka juga mengakui bahwa pada hari yang sama, mereka telah melakukan serangkaian pencurian di lima gerai Alfamart lainnya di wilayah Katingan.
Berikut enam lokasi Alfamart yang diakui menjadi sasaran sindikat ini, yaitu Alfamart Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Kasongan Lama, Alfamart di KM 17 Desa Hampalit, Alfamart di KM 16 Desa Hampalit, Alfamart di KM 14 Desa Hampalit, Alfamart di KM 1 arah Kasongan-Palangkaraya, Alfamart di KM 4,5 Arah Kasongan-Palangkaraya.
Akibat serangkaian aksi pencurian ini, pihak Alfamart yang diwakili oleh Eva Letiana (29) mengakui mengalami total kerugian mencapai Rp 8.344.800. Polisi berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam dengan Nopol KT 1921 YJ yang diduga digunakan sebagai sarana aksi.
Barang bukti hasil curian yang diamankan didominasi oleh produk perawatan diri dan susu, antara lain berbagai macam produk pelembab dan sunscreen, Shampo, sabun muka atau pelembab pria, parfum, susu bubuk. Selain itu juga ada satu buah Flashdisk USB berisi rekaman CCTV tindak pidana pencurian yang diamankan petugas Kepolisian Polsek Katingan Hilir.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini ditahan dan dikenakan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana.
Ipda Harry Meilantara juga menambahkan, pihak Kepolisian akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sebelum tertangkap di wilayah hukum Polsek Katingan Hilir, para pelaku juga mengakui melakukan pencurian di toko Alfamart dan Indomaret di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dan di wilayah Kota Palangka Raya,” tutupnya, mengindikasikan bahwa sindikat ini adalah kelompok lintas provinsi.(eri)



