Hukum Dan Kriminal

Dipicu Dendam, Warga Banama Tingang Jadi Korban Penusukan

KUALA KURUN, Kalteng.co– Seorang pemuda berinisial AY (19), warga Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, harus dilarikan ke Puskesmas setelah mengalami luka tusuk yang diduga dilakukan AS (18) bersama rekannya.

Insiden ini terjadi pada Sabtu (12/10/2024) dini hari di Jalan Dambung Gaman, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat kakak korban, AH (22), mendapat kabar dari warga bahwa adiknya telah menjadi korban penusukan. Mendengar informasi tersebut, AH segera melaporkannya ke Polsek Sepang.

Tim dari Unit Reskrim Polsek Sepang dengan cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, AS, yang diduga sebagai pelaku penusukan, berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mihing Raya.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus P. Santosa, melalui Kapolsek Sepang Ipda Abner, membenarkan peristiwa penusukan tersebut. Saat ini, satu pelaku telah ditangkap, sementara satu lagi masih dalam pengejaran polisi.

“Motif sementara dari penusukan ini adalah dendam. AS mengaku sakit hati karena pernah ditantang oleh korban pada sebuah acara beberapa waktu lalu. Rasa dendam tersebut mendorongnya melakukan tindakan nekat ini,” ungkap Ipda Abner, Jumat (18/10/2024).

Ipda Abner menambahkan, AS mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekan yang saat ini masih buron. Akibat perbuatannya, AS kini harus menghadapi hukuman dan mendekam di balik jeruji besi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” jelas Abner.

Sebagai penutup, Abner mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghindari kekerasan. “Permasalahan sebaiknya diselesaikan secara damai melalui musyawarah, bukan dengan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya. (nya)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button