BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Ancam Copot Bawahan Demi Fee Rp 7 M: Ini Modus Lainnya Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengguncang publik dengan penetapan status tersangka terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan hadiah/janji di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar pada Senin (3/11). Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yaitu M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), serta Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegas Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11).

Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang terstruktur, di mana jabatan disalahgunakan untuk memperkaya diri. Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai fakta-fakta kunci kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid.


5 Fakta Mengejutkan Kasus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus yang dijuluki ‘jatah preman’ ini membuka tabir bagaimana kekuasaan disalahgunakan untuk menekan bawahan demi keuntungan pribadi.

1. Modus ‘Jatah Preman’ dan Ancaman Copot Jabatan

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK. Ditemukan adanya pertemuan antara pejabat Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan Kepala UPT wilayah pada Mei 2025.

  • Awal Kesepakatan: Dalam pertemuan di Pekanbaru, dibahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Abdul Wahid, terkait penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Tahun 2025. Anggaran tersebut meningkat signifikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
  • Kenaikan Tuntutan: Permintaan fee kemudian meningkat drastis menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar, yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR PKPP, M. Arief Setiawan, sebagai representasi Gubernur.
  • Ancaman Serius: Menurut Johanis Tanak, permintaan setoran ini disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi pejabat yang menolak. Praktik ini dikenal di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau dengan istilah ‘jatah preman’.

2. Uang Tunai Rp 1,6 Miliar Diamankan Saat OTT

Dalam rangkaian OTT, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai dalam tiga mata uang berbeda.

  • Penangkapan Awal: Saat mengamankan tujuh orang di wilayah Riau, tim KPK menyita uang tunai sekitar Rp 800 juta.
  • Penggeledahan Lanjutan: Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, penyidik kembali menemukan uang sebesar USD 3.000 dan GBP 9.000, yang jika dikonversi nilainya setara sekitar Rp 800 juta.
  • Total Sitaan: Total uang yang diamankan dari seluruh rangkaian kegiatan tangkap tangan mencapai Rp 1,6 miliar.

3. Penerimaan Uang Pemerasan Dilakukan Bertahap

KPK menduga permintaan jatah preman Rp 7 miliar tersebut merupakan bagian dari skema pemerasan atas kenaikan anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau.

Penyerahan fee kepada Abdul Wahid diduga dilakukan secara bertahap dalam tiga kali setoran, dengan Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR PKPP) berperan sebagai pengepul:

  • Juni 2025: Penerimaan pertama senilai Rp 1,6 miliar.
  • Agustus 2025: Terkumpul kembali uang sejumlah Rp 1,2 miliar.
  • November 2025: Penyerahan sebesar Rp 1,25 miliar, yang sebagian dialirkan untuk Abdul Wahid.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” jelas Johanis Tanak.

4. Dana ‘Jatah Preman’ Diduga untuk Plesiran ke Luar Negeri

Uang hasil pemerasan yang dikumpulkan Abdul Wahid diduga kuat digunakan untuk kepentingan dan agenda pribadi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dana tersebut tidak hanya digunakan untuk operasional domestik, tetapi juga untuk membiayai perjalanan Gubernur Riau ke sejumlah negara:

  • Perjalanan pribadi ke Inggris dan Brasil.
  • Abdul Wahid juga disebut berencana melakukan kunjungan ke Malaysia.

5. KPK Gerak Cepat Geledah Rumah Dinas Gubernur

Sebagai langkah lanjutan penyidikan, tim penindakan KPK bergerak cepat menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Pekanbaru pada Kamis (6/11), sehari setelah penetapan tersangka.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus pemerasan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau agar semua pihak mendukung dan tidak menghalang-halangi proses penyidikan ini demi mendukung pemberantasan korupsi yang efektif.


Dengan terungkapnya praktik ‘jatah preman’ ini, kasus Gubernur Riau Abdul Wahid kembali mengingatkan publik akan bahaya penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan. KPK terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema pemerasan ini. (*/tur)

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button