Parpol Diingatkan Masalah Pertanggungjawaban
KASONGAN, Kalteng.co – Sejumlah Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Katingan, kembali diingatkan masalah kewajiban dalam menyampaikan pertanggung jawaban keuangannya.
Sebab berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan didalam peraturan perundang-undangan, pertanggung jawaban harus sudah disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas dalam acara forum diskusi politik tentang sosialisasi bantuan keuangan Parpol di aula Bappelitbang Kabupaten Katingan, Kamis (19/5/2022).
Hal ini harus dilakukan tegas Bupati, untuk akuntabilitas dan keberlanjutan penyaluran bantuan keuangan Parpol tahun berikutnya. Sehingga penggunaan bantuan lebih maksimal. Disisi lain lanjutnya, Parpol juga harus mematuhi segala aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Apabila misalnya ada hal yang kurang dipahami, atau kurang dimengerti, dalam penyelesaian laporan pertanggung jawaban, bisa dikonsultasikan dengan OPD terkait,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini juga menyampaikan hasil audit BPK RI terhadap bantuan keuangan untuk Parpol di tahun 2021 lalu. Dimana hasilnya, telah dinyatakan baik, dan sesuai dengan kriteria serta ketentuan yang berlaku.
“Kita sangat bersyukur, dan berterima kasih. Ini harus dipertahankan, dan ditingkatkan untuk pemeriksaan laporan pertanggung jawaban yang akan datang,” tegasnya.
Lalu sehubungan dengan penyaluran bantuan untuk tahun 2022 ini, hingga sekarang masih dalam proses. Karena menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang kewenangannya didelegasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
“Jadi penyaluran untuk 2022 ini memang agak terlambat. Kita tunggu saja,” ucapnya.
Kemudian pemberian bantuan ini kembali dijelaskan Sakariyas, diberikan untuk partai yang mendapatkan kursi di Legislatif.
Dimana pada Pemilu Legislatif tahun 2019 lalu, ada 10 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Katingan periode 2019-2024. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 25 kursi.
Bantuan ini diberikan pemerintah sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. Dana bantuan itu akan digunakan, untuk penunjang kegiatan pendidikan Parpol, dan operasional Sekretariat Parpol.
“Jadi ini kiranya dapat diketahui oleh kita semua,” tandasnya.(eri)




