BeritaPalangka Raya

Monitoring dan Evaluasi SKK

PALANGKA RAYA – Monitoring dan Evaluasi surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemda di Kalteng Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan di Aula Kejati Kalteng, Kamis (19/11) siang.

Kajati Kalteng, Dr Mukri SH MH, mengatakan, proses pemulihan aset tidak gampang. Tapi pujian pantas diberikan kepada aparat Kejaksaan dan Pemda yang terus menyelamatkan aset-aset.

“Kami meminta Pemda segera menyerahkan daftar masalah aset, agar Kejaksaan bisa mempercepat penyelesaiannya,” ujar Kajati.

Mukri mengharapkan, Pemda dapat membuka informasi dan data terkait aset bermasalah untuk dikerjasamakan penyelesaiannya dengan pihaknya. Jadi tidak perlu khawatir informasi dan data tersebut akan digunakan untuk tujuan lain.

Sementara itu,  KPK membeberkan, berdasarkan data yang diterima, total jumlah SKK yang diterbitkan adalah sebanyak 67 SKK dengan nilai aset mencapai Rp 14,6 Miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 SKK terkait aset bermasalah telah berhasil dipulihkan dengan nilai total mencapai Rp 2,6 Miliar. Sisanya sebanyak 42 SKK dengan nilai aset total Rp 11,9 Miliar masih dalam proses pengumpulan data dan negosiasi.

Koordinator Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha, mengatakan, agar seluruh kepala daerah meginventarisasi kembali aset-aset bermasalah di daerah masing-masing.

“Segera lakukan kerja sama dengan Kejaksaan melalui SKK terkait masalah aset dan piutang pajak,” terangnya.

Pada kesempatan itu, KPK mengharapkan, Pemda memberi support pada Kejaksaan terutama terkait data yang diperlukan agar proses pemulihan aset berjalan lancar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Kalteng Marang SH MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala BPKAD Kalteng, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hortikultura dan Peternakan Kalteng, Kepala Biro Bagian Hukum dan Inpektur. Kalteng dan pejabat terkait lainnya.

Kegiatan ini diikuti virtual seluruh Kajari di Kalteng, Kepala BPKAD, Inspektur, Kepala Biro Hukum Kota/Daerah se Kalteng.

 Kegiatan ini merupakan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di yang dilakukan KPK sebagai monitoring dan evaluasi SKK pemerintah daerah di Kalteng kepada Kejakaan Tinggi terkait aset bermasalah. (humas/top)

Related Articles

Back to top button