Hakim Cek Langsung Tanah Sengketa di Hiu Putih
PALANGKARAYA,kalteng.co-Ratusan warga tampak ikut menyaksikan proses pemeriksaan setempat (PS) terkait sidang lanjutan kasus perkara gugatan perdata sengketa kepemilikan tanah di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Jumat (2/7).
Pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang menyidangkan perkara ini, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Etri widayati bersama anggota majelis, Nithhanel Nahsyun N dan Boxgie Agus Santoso dan Panitera Pengganti, Taty.
Dalam pemeriksaan setempat ini hadir tiga orang penggugat yakni Suratno, Suparno dan Dillar yang didampingi penasihat hukumnya, Pua Hardinanta. Se-dangkan dari pihak tergugat hadir, Madi Goningsius dan Untung.Sesaat sebelum memulai pemeriksaan setempat, Ketua Majelis Hakim Etri Widayati mengatakan kepada kedua pihak bahwa tujuan pemeriksaan ini agar majelis hakim bisa melihat objek dari gugatan tersebut.
“Kami ke sini untuk melihat bahwa objek dari sengketa gugatan memang ada, tetapi untuk pembuktian di lakukan di ruang sidang,” kata Etri Widayati.Setelah memberikan penjelasan itu ketua majelis hakim bertanya kepada pihak penggugat yakni Suratno, Suparno dan Dillar terkait ob-jek tanah yang mere-ka disebutkan dalam gugatan adalah Jalan Arwana dengan garis miring Jalan Hiu Putih Palangka Raya.




