BeritaNASIONALPENDIDIKAN

Penjurusan di Jenjang SMA Kembali Dihidupkan: Angin Segar atau Langkah Mundur?

KALTENG.CO-Wacana pengembalian sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang menuai beragam tanggapan. Salah satu dukungan kuat datang dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PGRI di Jakarta, Kamis (26/6/2025) malam, menegaskan dukungannya. Menurutnya, kebijakan pendidikan harus lebih adaptif, adil, dan berpijak pada realitas di lapangan. “PGRI mendukung kembalinya kebijakan penjurusan di SMA,” ujarnya.

Kurikulum Merdeka dan Tantangan di Lapangan

Sebelumnya, sistem penjurusan di SMA dihapus melalui penerapan Kurikulum Merdeka di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Kebijakan ini dilandasi semangat pembelajaran yang fleksibel dan multidisipliner, dengan tujuan menghilangkan ‘pengkotak-kotakan’ dan memberikan kebebasan siswa memilih mata pelajaran.

Namun, Unifah Rosyidi menilai bahwa kebijakan penghapusan penjurusan tersebut belum didukung oleh kesiapan infrastruktur, kurikulum, serta kapasitas guru yang memadai di lapangan.

“Menghapus penjurusan tanpa memberikan panduan pedagogis yang jelas justru membingungkan siswa, membebani guru, dan membuat sekolah kewalahan dalam menyusun jadwal serta distribusi pengajaran,” jelasnya.

Pernyataan ini menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi sekolah dan guru dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka tanpa penjurusan. Guru kesulitan menyusun jadwal yang mengakomodasi pilihan mata pelajaran beragam dari setiap siswa, sementara siswa sendiri merasa kebingungan dalam menentukan arah studi tanpa panduan yang jelas.

Alasan Pengembalian Penjurusan dan Catatan Penting PGRI

Rencana Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk menghidupkan kembali sistem penjurusan didasari oleh beberapa alasan. Salah satunya adalah penilaian bahwa kebijakan saat ini tidak relevan dengan keberlanjutan jenjang pendidikan selanjutnya, terutama di perguruan tinggi.

Selain itu, adanya Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa, yang dilaksanakan berbasis mata pelajaran, juga menjadi salah satu latar belakang. TKA ini dianggap lebih sesuai dengan sistem penjurusan, di mana siswa fokus pada mata pelajaran yang relevan dengan minat dan kemampuan mereka.

“Ini bocoran, jurusan akan kita hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” ungkap Mu’ti beberapa waktu lalu.

Meski mendukung penuh, PB PGRI melalui Unifah Rosyidi memberikan catatan penting. Unifah meminta agar pemilihan jurusan dapat dilakukan melalui asesmen minat dan bakat yang kredibel dan didampingi oleh guru bimbingan konseling (BK) yang mumpuni.

Hal ini krusial agar siswa betul-betul dapat diarahkan dengan baik sesuai potensi dan kecenderungan mereka, bukan sekadar mengikuti tren atau tekanan dari lingkungan.

Dampak Potensial dan Harapan ke Depan

Pengembalian sistem penjurusan di SMA ini tentu akan membawa dampak signifikan. Di satu sisi, diharapkan dapat memberikan arah studi yang lebih jelas bagi siswa, membantu mereka mempersiapkan diri untuk jenjang pendidikan tinggi yang sesuai, serta meringankan beban guru dalam menyusun kurikulum.

Di sisi lain, penting untuk memastikan bahwa proses penjurusan tidak lagi menjadi ‘pengkotak-kotakan’ yang sempit, melainkan sebuah panduan yang membantu siswa mengoptimalkan potensi mereka. Peran guru BK dan asesmen yang akurat menjadi kunci utama agar kebijakan ini benar-benar membawa manfaat maksimal bagi masa depan pendidikan di Indonesia.

Bagaimana menurut Anda? Apakah pengembalian sistem penjurusan ini akan menjadi solusi yang tepat untuk pendidikan SMA di Indonesia? (*/tur)

Related Articles

Back to top button