KPU Tetapkan PSU Pilkada Barito Utara 6 Agustus 2025: Ulangi Demokrasi Bersih Tanpa Politik Uang!
MUARA TEWEH, Kalteng.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tanggal 6 Agustus 2025 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU-Bup-XXIII/2025 yang mengguncang perhelatan demokrasi di wilayah tersebut.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan langsung penetapan tanggal ini di Muara Teweh pada Minggu (25/5/2025), saat menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi pencalonan serta tahapan PSU Pilkada Barito Utara.
“Pemilihan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, dipilih untuk memastikan partisipasi maksimal dari seluruh pemilih dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan kebiasaan masyarakat,” jelas Idham Holik. Ia menambahkan bahwa di beberapa wilayah, masyarakat tidak dapat mengikuti kegiatan pada hari Sabtu atau Minggu karena alasan ibadah.
“Maka dari itu, pemungutan suara kita tetapkan pada hari Rabu agar seluruh warga bisa menggunakan hak pilihnya,” tegas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI itu.
Amanah MK dan Integritas Pilkada
Putusan MK yang bersifat erga omnes (berlaku untuk semua) ini memberikan amanah besar kepada KPU, khususnya KPU Kabupaten Barito Utara, untuk melaksanakan seluruh tahapan pilkada ulang dalam waktu 90 hari sejak putusan dijatuhkan.
“Putusan ini memberikan kesempatan kepada Kabupaten Barito Utara untuk membuktikan bahwa daerah ini mampu menyelenggarakan pilkada yang berintegritas,” ujar Idham Holik, menegaskan pentingnya menjaga proses demokrasi yang bersih dan jujur.
Idham menjelaskan bahwa rangkaian tahapan PSU pilkada akan dimulai dari proses pencalonan. Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada 26–28 Mei 2025. Puncaknya adalah pelaksanaan pemungutan suara pada 6 Agustus 2025. KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU ini yang akan segera ditetapkan oleh KPU Kabupaten Barito Utara.
“Dengan tahapan yang ketat dan waktu yang terbatas, kami berharap seluruh pihak dapat mendukung dan memastikan proses demokrasi ini berjalan lancar dan berkualitas di Barito Utara,” pungkas Idham.
Diskualifikasi Akibat Politik Uang
Alasan di balik dilaksanakannya PSU ini adalah Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo. Putusan tersebut menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti secara sah dan meyakinkan saling melakukan politik uang.
Dua pasangan calon yang didiskualifikasi tersebut adalah pasangan nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Keputusan tegas MK ini menjadi preseden penting dalam upaya mewujudkan pilkada yang bersih dan bebas dari praktik politik uang di Indonesia.
Dengan penetapan jadwal dan tahapan yang baru, diharapkan Pilkada Barito Utara 2025 dapat berjalan dengan lancar, jujur, adil, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyat. (pra)




