BeritaNASIONAL

PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu: Apa Perbedaannya dan Mana yang Lebih Untung?

KALTENG.CO-Wacana mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau P3K Paruh Waktu kini menjadi topik hangat, terutama di kalangan pegawai non-ASN dan honorer.

Pemerintah, melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, memperkenalkan skema ini sebagai solusi inovatif untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.

Namun, apa sebenarnya perbedaan mendasar antara kedua skema ini? Artikel ini akan mengupas tuntas empat aspek krusial yang membedakan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu.


1. Fleksibilitas Jam Kerja

Ini adalah perbedaan yang paling mencolok. PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam kerja normal, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu menawarkan fleksibilitas yang lebih besar. Sesuai Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, jam kerja mereka hanya sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Skema ini dirancang agar tenaga honorer tetap bisa berkontribusi tanpa harus terikat durasi kerja penuh.

2. Gaji dan Tunjangan yang Proporsional

Karena perbedaan jam kerja, skema gaji dan tunjangan pun ikut berbeda. PPPK Penuh Waktu menerima gaji dan berbagai tunjangan yang setara dengan ASN pada umumnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji secara proporsional. Besarannya disesuaikan dengan beban dan jam kerja yang mereka jalani, serta bergantung pada anggaran yang dialokasikan oleh instansi.

3. Hak dan Fasilitas Kerja

Hak dan fasilitas kerja juga membedakan kedua jenis PPPK ini. PPPK Penuh Waktu berhak mendapatkan berbagai fasilitas layaknya ASN, seperti seragam dinas, hak cuti tahunan, dan perlindungan kerja.

Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu tidak selalu mendapatkan fasilitas yang sama. Status kerja yang lebih fleksibel ini membuat hak dan fasilitas mereka disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan instansi masing-masing.

4. Durasi Kontrak Kerja

Meskipun keduanya menggunakan sistem kontrak, durasi masa kerja mereka cenderung berbeda. PPPK Penuh Waktu umumnya memiliki masa kontrak yang lebih panjang dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan kinerja individu.

Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu sering kali memiliki kontrak yang lebih pendek, umumnya satu tahun. Namun, kontrak ini tetap berpeluang diperpanjang jika instansi masih membutuhkan tenaga mereka.


Solusi untuk Tenaga Honorer

Munculnya skema PPPK Paruh Waktu ini disambut baik sebagai jalan tengah bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Skema ini memberikan mereka status kepegawaian yang lebih jelas dan legal, sekaligus menjaga keberlangsungan pekerjaan mereka. Selain itu, status PPPK Paruh Waktu juga bisa menjadi batu loncatan. Mereka berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang jika ada formasi yang sesuai dan tersedia.

Dengan adanya skema ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (*/tur)

Related Articles

Back to top button