Kadis ESDM Kalteng Kembali Diperiksa Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Cristway, kembali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Senin (23/9)/2025) malam.
Pemanggilan tersebut dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi tambang zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM) senilai Rp1,3 triliun.
Vent menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pada pukul 21.00 WIB malam.
Saat ditemui awak media usai pemeriksaan, Vent menyampaikan bahwa kehadirannya di Kejati merupakan bentuk ketaatan terhadap proses hukum.
Ia menegaskan, telah memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus yang tengah ditangani penyidik.
“Saya sudah memenuhi kewajiban saya sebagai Kadis ESDM untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Terkait materi penyidikan, tentu saya tidak bisa menyampaikan secara terbuka,” ujarnya kepada wartawan.
Vent menambahkan, Pemprov Kalteng mendukung penuh langkah Kejati dalam mengungkap kasus ini.
“Kami dari Pemprov Kalteng mendukung seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati. Kami juga terus berupaya melakukan penataan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya tambang zirkon,” tegasnya.
Meski enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan, Vent membenarkan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM untuk periode 2020–2025.
“Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan. Pemeriksaan cukup rinci agar permasalahan ini bisa dianalisa lebih jelas oleh Kejaksaan,” ungkap Vent.
Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut soal RKAB PT IM, Vent menolak memberikan pernyataan, dengan alasan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Itu sudah masuk ke ranah materi penyidikan, jadi biar nanti Kejaksaan saja yang menyampaikan,” tutupnya singkat. (oiq)
EDITOR: TOPAN



