Kuala Kapuas

Penerima Bansos Kapuas Wajib Vaksin Covid

KUALA KAPUAS, Kalteng.co– Penerima bansos Kapuas wajib vaksin Covid. Upaya dalam percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kapuas terus dilaksanakan Pemkab setempat bersama Satgas Penanganan Covid-19, Polres Kapuas, Kodim 1011/Klk dan stakeholder terkait. Bahkan ada strategi percepatan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan, salah satunya terkait penerima Bantuan Sosial (Bansos).

Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kapuas melakukan kebijakan dalam penyerahan bantuan sosial pada penerima dengan sudah divaksin.

“Bagi penerima bansos harus menunjukkan bukti sudah divaksin dengan kartu vaksin,” tegas Ben Brahim S Bahat, Selasa (5/10/2021) sore.

Bupati Kapuas dua periode ini menambahkan, hal itu harus dilakukan guna percepatan vaksinasi. Kalau memang belum atau menolak divaksin, maka ditunda menerima bantuannya.

“Kalau belum vaksin tidak diberikan bansos,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinsos Kapuas Budi Kurniawan, menegaskan prinsipnya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 ayat 4, memang bila ada warga yang menolak divaksin, sanksi salah satunya adalah penundaan dan/atau penghentian jaminan sosial dan bantuan sosial.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button