PEMKO PALANGKA RAYA

Dua Perda Tentang Pengaturan Perizinan Berusaha Diterbitkan Pemko Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Komitmen Pemko Palangka Raya mewujudkan Kota Cantik yang ramah berinvestasi akhirnya dapat terlaksana.

Itu setelah dua buah peraturan daerah (Perda) tentang pengaturan pemberian insentif dan kemudahan dalam berusaha serta perizinan berusaha di daerah diterbitkan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Hal tersebut disampaikan Plh Sekda Kota Palangka Raya Sahdin Hasan saat membacakan sambutan Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu dalam acara ‘Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, yang di gelar di Hotel Luwansa, Kota Palangka Raya, Kamis (2/11/2023).

Iklim investasi yang kondusif di Kota Palangka Raya dinilai sangat penting untuk di lakukan.Ini agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selain itu, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission-Risk Based Approarch (OSS-RBA) yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya bekerjasama dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Palangka Raya diharapkan dapat terus berlanjut.

“Jadi bukan hanya dalam event seperti ini saja, melainkan berlanjut secara terus menerus menjalin sinergitas untuk memajukan perekonomian Kota Palangka Raya,” ucap Sahdin Hasan.

Ia juga menyampaikan, iika Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha.

Hal ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya melalui satu portal perizinan berusaha nasional.

“Konsep kemudahan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada dasarnya mengubah konsep perizinan lama yang bersifat ex-ante (persyaratan dipenuhi dulu di awal) selanjutnya diganti dengan konsep perizinan ex-post (verifikasi dilakukan setelahnya). Dengan demikian setelah memperoleh bukti pendaftaran melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha telah dapat menjalankan kegiatan usahanya sambil mengurus perizinan lanjutan.” ungkapnya

Lebih lanjut dikatakannya kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, diharapkan dapat memahami tata cara mendaftarkan perizinan usaha berbasis risiko baik metode maupun syarat teknisnya termasuk pemilihan jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan riil dan kewenangannya.

Sementara itu Laporan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Ahmad Fordiansyah dalam laporannya mengatakan bahwa berdasarkan data OSS RBA besaran nilai investasi Kota Palangka Raya dalam beberapa tahun ini cenderung mengalami kenaikan. Investasi di Kota Palangka Raya pada tahun 2021 sebesar Rp 235,35 milyar, tahun 2022 sebesar Rp 344,75 milyar.

“Sampai semester II tahun 2023 telah dicapai sebesar Rp 355,804 milyar dan target nasional tahun 2023 bagi Palangka Raya yang ditetapkan sebesar Rp 384,55 milyar atau mencapai 92,52%. Semoga pada akhir tahun target tersebut dapat dilampaui melalui upaya-upaya kita bersama, termasuk kegiatan Bimtek ini.” sebutnya.

Fordiansyah juga mengatakan dalam laporannya bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMTSP Kota Palangka Raya.

“Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terutama pelaku UMKM mengenai kebijakan pelaksanaan penanaman modal khususnya dalam implementasi aplikasi OSS-RBA, serta meningkatkan minat penanam modal untuk berinvestasi di kota Palangka Raya.”bebernya lagi.

Di kegiatan Bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko ini diikuti oleh 40 peserta dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dan menghadirkan Narasumber dari Akademisi UPR yakni Dr Ricky Zulfanzah, dan Meigi Bastriani dari Ombudsman RI. (pra)

Related Articles

Back to top button