BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Wow…. Tembus Ratusan Miliar, Dana Sumbangan yang Diselewengkan ACT

KALTENG.CO-Penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini berdasarkan temuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri.

Empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menyelewengkan dana donasi dari Boeing sebesar Rp 34 miliar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selain itu, dari hasil pemeriksaan Bareskrim diketahui bahwa Rp 10 miliar digunakan juga untuk mendanai koperasi syariah 212.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, Boeing mengucurkan dana corporate social responsibility (CSR) sebanyak Rp 138 miliar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dana CSR itu untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Dari Rp 138 miliar dana CSR itu, sebagian diduga diselewengkan.

“Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar. Sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan,” kata Helfi kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Penyelewengan yang diduga dipakai untuk berbagai kepentingan. Seperti pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar, program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

“Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar. Kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar. Selanjutnya dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar, sehingga total semuanya Rp 34.573.069.2000,” jelas Helfi.

Pada Senin (25/7/2022), Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan ACT. Mereka adalah Ahyudin (pendiri ACT), Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Imam Akbari pada juga tercatat sebagai sekretaris ACT periode 2009-2019. Meski demikian penyidik belum menahan kepada para tersangka. “Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan, penahanan,” pungkas Helfi. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)

Related Articles

Back to top button