6 Kali Beraksi di Pangkalan Bun dan Kumai, Dua Pencuri Baterai Tower Kini Mendekam di Sel: Begini Modusnya!

PANGKALAN BUN, Kalteng.co-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bergerak cepat mengakhiri keresahan penyedia layanan telekomunikasi. Dua pria yang diduga kuat merupakan spesialis pencuri baterai tower BTS berhasil dibekuk di kediaman mereka masing-masing pada Senin (21/4/2026).
Kedua pelaku, yang diketahui bernama DVĀ dan SJ, tidak berkutik saat polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baterai lithium yang belum sempat dijual ke pasar gelap.
Modus “Orang Dalam” Terungkap
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Reskrim AKP M Fachrurozzi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan PT XL Axiata. Pihak perusahaan melaporkan maraknya aksi pencurian baterai di tower BTS milik mereka, salah satunya di lokasi KAL-KT-PBU-0047 Pelingkau, Jalan Ahmad Yani Km 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta mengejutkan. Salah satu pelaku DV, ternyata merupakan seorang technical engineering yang memiliki akses dan tugas resmi melakukan perawatan jaringan.
“Pelaku DV ini bertugas menjaga tower sinyal di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai. Berbekal profesi tersebut, ia diduga memanfaatkan keahliannya untuk melakukan aksi kejahatan dengan motif ekonomi, lalu mengajak rekannya, SJ,” ujar AKP M Fachrurozzi.
Kronologi dan Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tergolong sangat rapi. Mereka menggunakan mobil menuju tower sasaran agar terlihat seperti petugas resmi yang sedang bertugas.
Penyamaran: Pelaku mendatangi tower dengan alasan ingin melakukan pengecekan rutin.
Eksekusi: Setelah berada di lokasi, mereka menggunakan peralatan seperti obeng untuk membongkar rak box baterai lithium.
Pengangkutan: Baterai yang berhasil dilepas kemudian diangkut menggunakan mobil untuk dibawa kabur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah beraksi sebanyak enam kali di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai sejak Februari hingga April 2026.
Pendalaman Kasus
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kobar. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau TKP tambahan yang belum teridentifikasi.
“Kami masih mendalami apakah ada korban atau lokasi lain yang pernah mereka sasar. Saat ini kedua pelaku sudah resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi untuk memperketat sistem keamanan dan pengawasan internal, guna mencegah aksi serupa yang tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sinyal komunikasi masyarakat luas. (son)




