Edarkan Sabu di Palangka Raya, Warga Jawa Timur Diringkus
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Edarkan sabu di Palangka Raya, Warga Jawa Timur diringkus polisi. Pengungkapan itu dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Selasa (2/1/2024).
Adapun pelaku dari penyalahgunaan narkotika itu, yakni pria berinisial T (27) merupakan warga Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengungkapkan, tersangka diamankan di sekitar Jalan dr. Murjani Gang Sari 45, Kota Palangka Raya.
“Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka,” katanya, Rabu (3/1/2024).
Lanjutnya, saat dilakukan penyelidikan anggota berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh ketua RT, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dilapisi isolasi warna coklat dan disimpan pada kantong celana belakang sebelah kiri.
Aji menambahkan, dari tangan tersangka satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,32 gr, satu pcs tisu warna putih, satu lembar isolasi warna coklat, satu pack plastik klip, satu unit Handphone merk OPPO dan uang tunai sebesar lima juta rupiah.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya. (oiq)




