BeritaPalangka RayaUtama

Sarang Burung Walet Sumbang PAD Besar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kurang lebih sebanyak 700 Sarang Burung Walet telah tercatat memiliki izin resmi. Mereka telah terdaftar dalam Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.

“Sejauh ini usaha sarang walet memberi andil besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak,” ungkap Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Minggu (4/7/2021).

Di jelaskannya, ptensi dari keberadaan sarang walet ini sangat besar. Hal itu membuat pihaknya terus mengoptimalkan potensi itu agar dapat berguna dalam rangka mendukung peningkatan PAD. Tahun lalu mencapai 316,67 persen.

Menurutnya, sejauh ini BPPRD telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) palangka Raya sebagai upaya mengoptimalisasikan penagihan pajak sarang walet tersebut.

Terbukti, dengan adanya pendampingan dari kejaksaan dapat berjalan maksimal. Utang piutang pajak sarang walet yang bertahun-tahun belum sempat tertagih, kini bisa dipungut dalam rangka optimalisasi PAD.

“Kerjasama ini hanya untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak. Terutama tentang hak-hak keperdataan. Ini yang harus dipahami setiap wajib pajak,”tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button