Hukum Dan Kriminal

Bungkus Serbuk Kristal Putih Dengan Tisu, Pria Ini Diborgol Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bungkus aerbuk kristal putih dengan tisu, seorang pria  diborgol polisi. Meski sudah dengan berbagai cara untuk mengelabui, namun memang sepandai-pandai tupai melompat pasti pernah jatuh juga.

Tindak pidana yang dimaksud adalah peredaran dan penyalahgunaan dari narkotika. Penindakan ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada Selasa (4/4/2023).

Dalam pengungkapkan kali, aparat penegak hukum berhasil membekuk seorang pria berinisial AM. Lelaki berusia 36 tahun diamankan Jalan Tjilik Riwut Km. 46 (depan warung Daran), Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Dari tangan pria kelahiran tahun 1987 ini, petugas kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu atau bisa disebut dengan serbuk kristal putih ini kurang lebih sebanyak 50,4 gram atau setengah ons.

Kasatres Narkoba Polresta Palangka Raya AKP G.S Rahail menjelaskan,  pengungkapan yang dilakukan pihaknya ini tidak terlepas dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas yang sering dilakukan oleh pelaku ini.

“Mendapatkan informasi itu, kami segera menerjunkan sejumlah anggota guna melakukan pendalaman penyelidikan terlebih dahulu,” katanya, Kamis (6/4/2023).

Lanjutnya, setelah dirasa informasi akurat, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Dari tubuh pelaku, didapatkan barang bukti diantaranya satu paket serbuk kristal putih yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya 50,4 gram.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, kami menemukan satu paket sabu tersebut didalam kantong plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih dua lembar dan dibalut juga dengan kertas stiker warna merah di dalam tas selempang merk eiger milik pelaku,” paparnya.

Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan. (oiq)

Related Articles

Back to top button