DPRD KOTAWARINGIN TIMUR

Bapemperda Bahas Raperda Susunan Perangkat Daerah

SAMPIT, Kalteng.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bersama tim eksekutif dalam dua hari ini telah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotim yang telah berjalan selama dua tahun.

“Saat ini pemerintah daerah Kabupaten Kotim melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kotim Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan masukan dalam pembahasan Raperda tersebut,” Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo Selasa (9/5/2023).

Menurutnya evaluasi dilakukan dengan pemetaan urusan pemerintahan yang menghasilkan perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan dua tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.

“Perubahan peraturan daerah ini juga dalam rangka penyesuaian nomenklatur perangkat daerah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan agar pemerintah daerah membentuk badan riset dan inovasi daerah,” sampai Handoyo.

Menurutnya ada sebanyak tujuh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim akan naik tipe serta ada perangkat daerah baru yang akan dibentuk dan juga ada yang akan digabungkan.agar kinerja pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian misi dan visi daerah Kabupaten Kotim.

“Makanya dari itu perlu kita bahas secara intens agar semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kita juga harus bahas secara menyeluruh, supaya nantinya masing-masing organisasi perangkat daerah itu bisa optimal, karena ada sekitar 250 pasal yang kita bahas secara teliti supaya hasinya nanti sesuai harapan,” tutupnya.(bah)

Related Articles

Back to top button