Kuala Kapuas

Minta Awasi Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Pemerintah secara resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga, yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia, agar terjangkau oleh masyarakat. Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng tersebut, dimulai pada hari Rabu (19/1/2022) lalu.

Guna memastikan kebijakan dapat berlaku di Kabupaten Kapuas, maka dibutuhkan untuk pengawasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui dinas terkait dapat dilakukan, hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD  Kapuas, Yohanes, ST.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat, jadi harus diawasi agar berjalan baik di Kabupaten Kapuas,” tegas Yohanes, Kamis (20/1/2022).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas ini, mengakui pengawasan sangat penting dengan dinas terkait mengecek ke lapangan, baik di retail, atau minimarket yang sudah ditentukan, sehingga kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat berjalan baik.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pengawasan penting, dan kalau ada yang tidak menjalankan maka harus ada tindakan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Kapuas Barat, Mantangai, dan Basarang, menjelaskan, kebijakan minyak goreng satu harga, merupakan upaya lanjutan pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Di mana melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana dijual harga setara Rp 14.000/liter.

“Tentu itu untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, serta usaha mikro dan kecil,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button