Hukum Dan Kriminal

Jual Gadis Melalui MiChat, Pemuda di Palangka Raya Dibui

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jual gadis melalui MiChat, pemuda di Palangka Raya dibui. Pengungkapan ini sendiri dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.

Dalam mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), jajaran kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial MH. Pemuda berusia 26 tahun ini diamankan di salah satu wisma yang ada di Kota Palangka Raya, pada Jumat (14/7/2023) lalu.

https://kalteng.co

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna mengatakan, TPPO ini sejatinya adalah jual jasa prostitusi. Dalam perkara ini yang menjadi korban adalah seorang gadis berusia 19 tahun dengan nama samaran Bunga.

“Dalam kasus yang kami tangani ini, adapun hubungan antar pelaku dan korban ini sudah lama kenal dan berteman,” katanya saat menggelar siaran rilis bersama awak media, pada Senin (17/7/2023) pagi.

Perwira polisi dengan pangkat dua melati emas di pundaknya ini, adapun pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pria hidung belang yang ingin bertransaksi dan ingin minta pelayanan dengan korban.

“Setelah ada kesepakatan dengan nominal kisaran 300 ribu, maka dilayanilah laki-laki tersebut di salah satu wisma yang ada di palangka raya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button