KETAHUAN : Polisi mengamankan AR dan barang bukti sepeda motor di Mapolres Katingan. FOTO TRIBRATANEWS.KALTENGKASONGAN, Kalteng.co – Ngamuk-ngamuk di kampung, malah membongkar kedok AR. Pria ini ketahuan pernah mencuri sepeda motor Yamaha Mio KH 2155 NL. Pelaku kini terpaksa berurusan hukum di Mapolres Katingan. Peristiwa ini terjadi di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu.
Ketahuannya AR sebagai alap motor berawal dari pengaduan Satreskrim Polres melalui telepon bahwa ada seorang pria mengamuk di jalan Tjilik Riwut Km16. Anggota piket langsung menuju ke TKP.
Polisi lalu mengamankan AR. Saat diamankan di rumahnya, anggota melihat sepeda Yamaha Mio warna abu-abu KH 2155 NL. Saat diminta menunjukkan surat yang sah, dia tidak dapat menunjukan bukti kepemilikannya.
kemudian AR beserta satu unit kendaraan dibawa ke kantor Satreskrim Polres untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto membenarkan bahwa kurang dari 1×24 jam anggotanya berhasil menangkap pelaku curanmor yang mana pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dari rumahnya.