Berita

Ketika PMI Kotim Buka Layanan Rapid Test Antigen, Segini Tarifnya

Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai Sabtu (26/12) sudah membuka layanan pemeriksaan cepat antigen, bagi warga yang ingin bepergian ke luar Kalimantan, Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.

BAHRIANOOR, Sampit

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

KEPALA Unit Donor Darah PMI Kabupaten Kotim, dr Yuendri Irawanto mengatakan untuk membantu masyarakat memenuhi syarat tersebut, Bupati Kotim H Supian Hadi meminta kepada PMI untuk menyiapkan layanan pemeriksaan antigen Covid-19.agar tarif pemeriksaan atau rapid test antigen agar tidak sampai membebani masyarakat yang ingin bepergian.

“Sesuai arahan Bupati, dan juga misi PMI Kotim mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, maka tarif pemeriksaan ditekan seminimal atau semurah mungkin agar terjangkau dan tidak sampai membebani masyarakat,” sampainya Sabtu (26/12).Menurut Yuendri untuk tarif pemeriksaan antigen sebesar Rp.250.000, tarif itu lebih murah dibanding batas maksimal yang ditetapkan pemerintah untuk tarif di luar Pulau Jawa yaitu Rp275.000, sedangkan untuk pemeriksaan antibodi dengan metode ECLIA sebesar Rp125.000.”Sebelumnya PMI Kotim sudah membuka layanan pemeriksaan cepat antibodi SARS-CoV-2 dengan metode ECLIA sejak 13 Juli lalu, dan mulai Sabtu (26/12) PMI setempat juga melayani pemeriksaan cepat antigen karena pemerintah mewajibkan calon penumpang transportasi umum, khususnya di Pulau Jawa, dengan menunjukkan hasil pemeriksaan antigen negatif Covid-19,” terangnya.Yuendri juga mengatakan hasil pemeriksaan tes cepat antigen menjadi syarat wajib bagi yang ingin bepergian ke Pulau Jawa, Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Hari pertama dibuka pada Sabtu kemarin ada 110 warga yang menjalani pemeriksaan antigen dengan hasilnya yaitu satu orang dinyatakan positif. Sementara layanan pemeriksaan antibodi juga tetap berjalan dan tercatat sebanyak 139 orang yang menjalani pemeriksaan dengan hasil 23 orang dinyatakan reaktif,” ucapnya.

Dirinya juga mengatakan hasil pemeriksaan itu akan laporkan ke Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagai bahan untuk ditindaklanjuti.

Untuk pemeriksaan antibodi banyak yang reaktif karena yang sudah sembuh pun akan bisa juga timbul antibodi. Makanya mereka disarankan untuk melakukan pemeriksaan dengan rapid test antigen. Yuendri juga meyampaikan sesuai aturan pemerintah, alat tes cepat antigen yang digunakan harus legal yakni memiliki izin edar. Hal itu untuk memastikan bahwa kualitas alat tes cepat tersebut bisa dipertanggungjawabkan karena sudah melalui serangkaian pengujian hingga diberikan izin.

“Saat ini PMI Kabupaten Kotim menggunakan dua jenis merek alat tes cepat antigen yaitu SD-BIOSENSOR SARS-CoV-Rapid Antigen Test dan DYNAMIKER SARS-CoV- Ag Rapid Test. Keduanya sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan sehingga bisa digunakan secara legal, kami juga akan mengantisipasi meningkatnya jumlah warga yang memanfaatkan layanan pemeriksaan cepat antigen. Untuk itu stok alat tes cepat akan terus dijaga agar tidak sampai kehabisan,” pungkasnya. (bah/ala)

Related Articles

Back to top button