BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Pakai Rompi Oranye KPK, Bantah Kena OTT: Saya Sedang Sama Gubernur!

KALTENG.CO-Dunia politik Jawa Tengah diguncang kabar mengejutkan. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, disinyalir resmi menyandang status tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

Meski sempat menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Jakarta, anak dari pedangdut legendaris A. Rafiq ini memberikan pembelaan keras di hadapan awak media.

Detik-Detik Penahanan dan Rompi Oranye

Berdasarkan pantauan di lokasi, Fadia keluar dari ruang pemeriksaan dengan penampilan yang jauh berbeda. Politikus Partai Golkar tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Dengan langkah terburu-buru, ia terlihat berusaha menutupi wajahnya menggunakan kerudung saat digiring petugas menuju mobil tahanan pada Rabu (4/3/2026).

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari operasi senyap yang dilakukan tim satgas KPK di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Dalam operasi tersebut, setidaknya 14 orang turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Pembelaan Fadia Arafiq: “Saya Sedang Bersama Gubernur”

Saat hendak memasuki mobil tahanan, Fadia sempat melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia secara tegas membantah bahwa dirinya tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya tidak di-OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil,” ujar Fadia dengan nada tinggi.

Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa saat penangkapan terjadi, dirinya tengah melakukan agenda kedinasan bersama orang nomor satu di Jawa Tengah.

“Pada saat penangkapan saya, apa mereka menggerebek ke rumah? Saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah (Ahmad Luthfi). Jadi saya tidak ada OTT apa pun, barang serupiah pun, demi Allah nggak ada,” tegasnya di depan Gedung Merah Putih KPK.

Pernyataan Resmi KPK Terkait Status Tersangka

Meskipun Fadia sudah mengenakan rompi tahanan, pihak lembaga antirasuah masih menyimpan detail perkara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang diamankan dalam kurun waktu 1×24 jam pasca-operasi.

“KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan,” kata Budi singkat. Namun, ia belum merinci secara detail siapa saja tersangka lainnya dan apa motif di balik dugaan korupsi tersebut.

Agenda Konferensi Pers KPK

Untuk memberikan kejelasan kepada publik, KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers secara resmi pada Rabu (4/3/2026) siang ini. Agenda tersebut akan mengungkap:

  • Kronologi lengkap OTT di Pekalongan.

  • Konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan.

  • Daftar resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanti Transparansi Kasus

Kasus yang menjerat Bupati Pekalongan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang berurusan dengan hukum di tahun 2026. Publik kini menanti apakah klaim “tidak ada barang bukti” dari Fadia akan berbenturan dengan bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik KPK melalui ekspose perkara Selasa malam lalu.

Ikuti terus perkembangan kasus ini untuk mengetahui detail konstruksi perkara yang akan diumumkan KPK siang ini. (*/tur)

Related Articles

Back to top button