Berita

Terkait Sengketa Lahan, Komisi II Gelar Rapat

Kuala Kapuas, Kalteng.co – Terkait  penyelesaian sengketa lahan  masyarakat Desa Katanjung,  Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas  dengan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), Komisi II DPRD Kapuas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Bersama sejumlah pihak masyarakat dan perusahaan.

Rapat dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kapuas Berinto SH.MH, dihadiri anggota dewan lainnya serta Camat Kapuas hulu, Bamban, Kepala desa Katanjung, Bariano Mardani A, Direksi manajement PT STP  dan perwakilan masyarakat dan warga Desa katanjung, Senin (24/10/2022).

Politisi partai Nasdem ini mengatakan, rapat bertujuan memfasilitasi atau memediasi pihak perusahaan dan masyarakat, terkait sengketa lahan di Desa katanjung pada areal PT STP yang bergerak dibidang pertambangan ini.

“Terima kasih untuk semua pihak yang hadir pada rapat ini. Kepada Camat Kapuas Hulu, Kepala Desa Katanjung, perwakilan Masyarakat, Direksi dan Manajemen PT.STP dalam penyelesaian masalah ini,” kata politisi partai Nasdem Dapil III Berinto.

Ia mengapresiasi semua pihak termasuk dari PT STP dengan memberdayakan masyarakat.

“Perusahaan cukup transparansi dan responsive, serta sangat terbuka melihat persoalan,” ujarnya.

Terkait pengukuran lahan yang diprotes warga, pihak perusahaan sepakat akan mulai diveripikasi pada awal 1 November 2022 yang sudah disepakati semua pihak.

“Harapan saya dari Komisi II dan Dapil III, ini langkah awal yang baik, bagi semua pihak baik masyarakat Desa katanjung, Hurung Tambang dan kecamatan Kapuas hulu tentunya,” pungkasnya.(okt)

Related Articles

Back to top button