DPRD KALTENG

Warga Sepang Keluhkan Jalan Palangka Raya – Gumas Masih Dilewati PBS

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Masyarakat sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali mengeluhkan penanganan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun yang terkesan lambat dan masih adanya angkutan Perusahaan yang ikut melintas khususnya angkutan pertambangan.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalteng dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya, Duwel Rawing, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Senin (31/10/2022).

Menurutnya, keluhan yang disampaikan langsung oleh masyarakat Sepang Kota saat ia melaksanakan reses perseorangan ke wilayah setempat, harus mendapat perhatian dari pemerintah terutama masih adanya Angkutan PBS yang tetap melintas di ruas Palangka Raya – Kuala Kurun walaupun masih dalam tahap perbaikan.

“Sebenarnya masyarakat tidak mempermasalahkan terkait penanganannya selama itu tetap berjalan, tetapi yang menjadi keluhan masyarakat adalah kendaraan angkutan PBS yang juga ikut melintas, padahal sudah ada Perda yang mengatur jalur lintasan PBS yakni Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus,” ucapnya.

Dijelaskan bahwa dalam Perda Nomor 7 tahun 2012, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menegaskan agar seluruh PBS wajib membangun jalan khusus untuk mengangkut hasil alam dan angkutan PBS dilarang melintas dijalan umum kecuali ada perjanjian dengan pihak Pemerintah.

“Dalam Perda Nomor 7 tahun 2012, sudah jelas bahwa Angkutan PBS dilarang melintas dijalan umum kecuali ada perjanjian dengan pemerintah. Diluar daripada itu, PBS wajib membangun jalan sendiri untuk menghindari kerusakan jalan karena kelebihan Tonase,” pungkas anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini.(ina)

Related Articles

Back to top button