Hukum Dan Kriminal

Kurun Satu Bulan, Empat Budak Sabu Diringkus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kurun satu bulan, empat budak sabu berhasil diringkus. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Satresnarkoba Palangka Raya selama Agustus 2022.

Dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan dan penyebaran gelap narkotika ini, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial AR (49), DA (52), GS (53) dan BO (26). Ketiga budak sabu ini diringkus dalam kurun waktu akhir Juli-Agustus 2022.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan, pengungkapan yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk keseriusan dalam upaya memerangi narkotika.

“Dalam kurun waktu satu bulan belakangan ini, ada sebanyak tiga kasus Tindak Pidana Narkotika berhasil diungkap Satresnarkoba dengan total empat tersangka yang diringkus,” katanya, Rabu (24/8/2022).

Dijelaskannya, jika ketiga kasus itu pun diungkap pada tanggal 27 Juli 2022 dengan dua tersangka yakni AR dan DA, tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka berinisial GS serta tanggal 16 Agustus 2022 dengan tersangka yakni BO (26).

“Untuk penangkapan tersangka dua sekawan yakni AR dan DA, kami mengamankan barang bukti berupa sepaket sabu seberat 0,85 Gram, kemudian untuk tersangka GS diamankan sebanyak 11 paket sabu dengan seberat keseluruhan 5,84 Gram dan tersangka BO yakni sepaket sabu seberat 5,04 Gram,” paparnya.

Menurutnya, dari tiga kasus yang berhasil diungkap diketahui, keempat pelaku bertujuan mengedarkan kembali barang haram tersebut di wilayah Kota Palangka Raya.

“Selain untuk menjaga Kota Palangka Raya, hal itu pun kami lakukan guna menindaklanjuti atensi dari Bapak Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk semakin mengoptimalkan upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button