Soroti Limbah dan Jalan Rusak

MUARA TEWEH,Kalteng.co – Kondisi jalan kabupaten di KM 30, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa (22/1). Forum tersebut membahas dugaan pelanggaran serta ketidaksesuaian izin oleh tiga perusahaan, yakni PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batubara Duaribu Abadi (BDA), dan PT Batara Perkasa, yang diduga menyebabkan kerusakan parah infrastruktur publik.
Ketua Komisi II sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, mengungkap sejumlah temuan penting. Salah satunya terkait limbah cair atau lumpur dari PT BDA yang meluber ke badan jalan sehingga berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur. Selain itu, DPRD juga menyoroti kurangnya transparansi karena tidak pernah mendapatkan akses terhadap Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dan perusahaan terkait pemanfaatan jalan umum untuk operasional tambang.
Sorotan tajam turut diarahkan kepada PT Batara Perkasa yang disebut telah menggunakan jalan tersebut sejak 2022 untuk kegiatan hauling dengan kewajiban ikut memelihara. Namun, komitmen pemeliharaan tersebut diduga hanya dilakukan di awal. Sejak 2023 hingga 2025, tidak ada lagi pemeliharaan, sementara perusahaan juga tercatat beroperasi bersama PT BBN di ruas jalan yang sama.
Berdasarkan temuan tersebut, DPRD menyampaikan dua tuntutan tegas, yakni meminta PT Batara Perkasa menghentikan operasional dan tidak lagi menggunakan jalan kabupaten, serta memerintahkan PT BDA segera menghentikan pembuangan limbah ke jalan umum. Tuntutan ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset publik dan lingkungan.
Menanggapi hal itu, perwakilan perusahaan memberikan klarifikasi. Pimpinan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengakui pihaknya telah dipanggil Bupati Shalahuddin pada Desember 2025 terkait kondisi jalan sepanjang 3,2 kilometer yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Dari total ruas tersebut, sekitar 1,5 kilometer belum diperbaiki, dengan kerusakan terparah mencapai 1,1 kilometer. Ia menyebut cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi menjadi kendala, meski perbaikan minor telah dilakukan di enam dari 22 titik kerusakan dalam waktu satu minggu setelah pemanggilan. RDP ini menandai tekanan politik yang kuat dari DPRD agar perusahaan segera menunaikan kewajiban dan mematuhi aturan. (hms)



