Terdakwa Tipikor Rp1,1 Miliar Disdik Kalteng Diberikan Tahanan Kota
JPU: Benon Dianggap Majelis Hakim Kooporatif

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Drs Benon kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Senin (4/4/2022).
Persidangan mengagendakan keterangan saksi ahli dari BPKP. Dalam keterangannya di hadapan mejelis hakim, saksi dari BPKP ini mengungkapkan hasil rekapan pemeriksaan.
Dalam rekapan yang ditayangkan melalui infocus di dalam ruang persidangan disebutkan bahwa kerugian Negara akibat yang diakibatkan Tipikor di Disdik Kalteng pada tahun 2014 adalah sebesar Rp1,1 miliar.
Dari total kerugian Negara tersebut, uang yang dikorupsi oleh terdakwa sebesar Rp600 juta.
“Uang yang diambil untuk keperluan terdakwa sendiri sebesar Rp600 juta, namun jumlah tersebut tidak diakuinya,”kata saksi ahli dari BPKP saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Persidangan yang dipimpin Erhammudin selaku Ketua Majelis Hakim ini akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan masih mangagendakan keterangan saksi-saksi.
Sementara itu, usai persidangan terdakwa Drs Benon dan terdakwa lainnya yang juga terjerat kasus Tipikor di Disdik Kalteng ini langsung pulang ke rumahnya masing-masing.
Terdakwa Benon tampak pulang dengan mempergunkan sepeda motor jenis metik, berboncengan dengan seorang perempuan.
JPU Bangun Dwi Sugiartono menyebutkan, saat ini para terdakwa menjalani tahanan kota. “Pertimbangan majelis hakim bahwa para terdakwa dianggap kooporatif dalam menjalani persidangan,”kata Bangun kepada kalteng.co usai persidangan.(tur)



