BeritaKuala KurunUtama

Dewan Sambut Baik SK PPPK Gumas

KUALA KURUN, Kalteng.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Pebrianto menyambut baik keluarnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

”Dengan keluarnya SK pengangkatan ini, tentu menjadi angin segar bagi PPPK Pemkab Gumas yang sudah menunggu sekian lama. Kami sangat menyambut baik keluarnya SK pengangkatan bagi PPPK itu,” ucap Pebrianto,Senin,(12/4/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini mengatakan, ada 28 orang PPPK yang lulus pelaksanaan tes pada tahun 2019 lalu. Mereka selama ini sudah bersabar menunggu SK pengangkatan.

”Sembari menunggu, mereka tetap bekerja dengan baik dan giat walaupun SK pengangkatan belum keluar. Ini tentu harus menjadi contoh bagi yang lain,” ujar Pebrianto.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, dengan keluarnya SK pengangkatan ini, maka ke 28 PPPK Pemkab Gumas akan semakin meningkatkan kinerja, serta terus mengabdi dengan tulus kepada masyarakat dan daerah.

”Kami juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkab Gumas yang sudah mengeluarkan SK pengangkatan bagi ke 28 orang PPPK tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong menuturkan, 28 orang PPPK yang menerima SK pengangkatan itu, terdiri dari 13 tenaga guru dan 15 penyuluh pertanian. Mereka adalah orang yang lulus dan memenuhi nilai ambang batas saat pelaksanaan tes.

”Ke 13 tenaga guru itu akan ditempatkan di Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Lalu, 15 orang penyuluh pertanian, juga ditempatkan di wilayah kerja masing-masing,” tuturnya.

Dia menambahkan, dari 28 orang PPPK tadi, terdapat 19 orang dari kualifikasi pendidikan sarjana dengan golongan IX. Mereka nanti akan diberi gaji sebesar Rp 2.996.500,00. Kemudian, ada dua orang dari kualifikasi pendidikan diploma III, dengan golongan VII dan diberi gaji Rp 2.647.200,00.

”Sisanya, ada enam orang dari kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dengan golongan V, dan diberi gaji Rp 2.325.600,00,” tandasnya.(okt)

Related Articles

Back to top button