BeritaPuruk CahuUtama

Bupati Mura Tetapkan Sekolah Daring

PURUK CAHU,kalteng.co-Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 420/026/VII/Disdikbud pada tanggal 13 Juli 2021. Kebijakan ini berkaitan dengan pedoman penyelenggaraan Proses Belajar Mengajar (PBM) di masa pandemi Covid-19 tahun ajaran 2021/2022, yang berlaku pada satuan pendidikan di Kabupaten Mura.

“Adapun pelaksanaanya dilakukan dengan cara daring (dalam jaringan) bagi yang memiliki akses internet, didukung sarana dan prasaran yang dimiliki oleh guru dan murid serta orang tua/wali. Kemudian yang tidak kalah penting adalah kemampuan untuk mengunakannya,” kata Perdie, kemarin.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


Selanjutnya, luring (luar jaringan) bagi daerah yang tidak memiliki akses internet atau tidak memiliki sarana dan prasarana pendukung, maka dilakukan dengan tatap muka terbatas. Serta sesuai protokol kesehatan, dan penugasan dengan tetap dibawah bimbingan guru dan tenaga kependidikan yang ada.
“Sedangkan penugasan dengan bimbingan guru, atas izin orang tua, pemerintah daerah maupun satuan tugas yang ada di desa/kelurahan,” beber bupati dalam surat edarannya.


Tatap muka terbatas sesuai dengan protokol kesehatan bagi daerah yang berada pada zona hijau. Seperti Kecamatan Uut Murung, Seribu Riam, Sumber Barito sebagian, Permata Intan Sebagian, Tanah Siang sebagian, Laung Tuhup sebagian, dan Sebagian Barito Tuhup Raya.
Kemudian, guru dan tenaga kependidikan wajib di lokasi atau sekolah sambil memantau PBM yang dilakukan tetap berjalan dengan baik, sesuai dengan keadaan dan kemampuan sekolah masing-masing. “Baik dengan cara daring, luring, maupun kombinasi keduanya serta penugasan bagi siswa,” tutupnya. (dad)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button