BeritaHukum Dan KriminalKALTENGPalangka Raya

Kantor PT. KBU Disegel, Fordayak Beri Deadline hingga Besok, Jika Tidak Direspons…

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak) melaksanakan Aksi Penyegelan atau Pemortalan dan Ritual Hinting di Kantor PT. Kapuas Bara Utama (KBU) di Jalan Manjuhan VB, Nomor : 01, RT. 005 / RW. 006, Kel. Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada tanggal 04/09/2023.

Selain penyegelan, Fordayak juga memberikan waktu deadline seminggu hingga tanggal 10 September 2023. Jika ada  respons dari perusahaan, maka akan digelar aksi susulan di base camp PT KBU di Kapuas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Bambang Irawan L. Serang Ketua Umum DPP Fordayak menyampaikan, aksi ini adalah jalan terakhir yang ditempuh karena Pihak Management PT. KBU tidak mau melakukan koordinasi secara kekeluargaan dengan mengedepankan Filosofi Huma Betang dalam penyelesaian persoalan.

“Aksi ini dilakukan berdasarkan surat dari Ajungs TH. L. Suan kepada DPP Fordayak pada tanggal 16 Agustus 2023 tentang permohonan bantuan pengurusan kerusakan Tanah/Lahan milik Digan K. Kale seluas 6,3 Ha dan An. Acid seluas 1,7 Ha oleh PT. KBU yang berada di Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas dengan tuntutan ganti rugi dan hal ini sudah disepakati dengan Management PT. KBU namun sampai saat ini tidak ada realisasinya,” beber tokoh pemuda dayak yang selalu berani memperjuangkan hak masyarakat Dayak.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Diketahui  sebelumya  bahwa pada tanggal 17 Juni 2023, Pkl. 21.29 Wib di Palangka Raya telah diadakan kesepakatan pembahasan pembayaran Ganti Rugi Tanah yang di rusak/diserobot antara Pihak PT. KBU yang diwakili oleh G. Yosef dan Pihak pemilik tanah diwakilkan oleh Ajungs TH. Suan yang juga di hadiri oleh M. Adinata Kepala Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas, namun sampai detik ini Pihak PT. KBU tidak merealisasikan kesepakatan tersebut” tutup Bambang Irawan.

Di tempat sama, Kepala Humas DPP Fordayak Bakti Yusuf Irwandi menjelaskan bahwa telah menyurati Management PT. KBU pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan Nomor Surat : 070/B/EXT/Humas/DPP-Fordayak/VIII/2023 tentang Undangan Penyelesaian Tuntutan Warga kepada Management PT. KBU yang dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 di Sekretariat Fordayak namun tidak direspon.

“Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2023 Humas DPP Fordayak kembali menyurati PT. KBU dengan Nomor : 072/B/EXT/Humas/DPP-Fordayak/VIII/2023 tentang Undangan Penyelesaian Tuntutan Warga dan Somasi atau Peringatan Terakhir kepada Management PT. KBU yang dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 di Sekretariat Fordayak dan hal ini merupakan Somasi atau Peringatan Terakhir, apabila tidak direspon dengan baik maka kami akan melakukan pergerakan di lapangan baik di Kantor Kota Palangka Raya maupun di Base Camp Jangkang Kab. Kapuas” ungkapnya

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button