DISARPUSTAKA KAPUAS

Disarpustaka Kapuas Studi Kaji Naskah Kuno ke Yogyakarta

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Disarpustaka Kapuas bersama Disarpustaka kabupaten/kota di Kalteng melakukan studi kaji Naskah Kuno (manuskrip) di Balai Layanan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (27/6/2024).

“Kami bersama sejumlah Kadisarpustaka Kabupaten/Kota dan Plh Kadispursip Kalteng tekun mempelajari tentang Naskah Kuno yang ada di DPAD Yogyakarta,” kata Kadisarpustaka Kapuas, Suwarno Muriyat.

Dikatakan, naskah Kuno atau manuskrip yang bernilai penting bagi peradaban, sejarah, kebudayaan dan ilmu pengetahuan menjadi kajian bagi Kepala Disarpustaka kabupaten/kota di Kalteng.

Dari hasil diskusi yang dipandu Kepala Balai DPAD DIY Dewi Ambarwati, terungkap bahwa Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 6 ayat 1 (b) masyarakat berkewajiban untuk menyimpan, merawat, melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarakannya ke Perpustakaan Nasional.

“Sedangkan perlindungan naskah kuno lanjut Suwarno Muriyat, merupakan upaya untuk menjaga keberlanjutan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi naskah nusantara kepada masyarakat di dalam maupun luar negeri,” beber Suwarno.

Adapun tindaklanjut dari studi kaji banding ini, Disarpustaka Kapuas akan bersinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dengan membuat kesepakatan bersama MoU, termasuk proaktif mendaftarkan naskah kuno, pendampingan dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami juga mempublikasikan naskah kuno/nusantara sebagai implementasi sumber pengetahuan dan budaya dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS),” demikian Suwarno.(pra)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button