Palangka RayaUtama

Edaran Terkait Penutupan Wisata

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Perayaan pelepasan malam tahun baru dan pada hari pertama tahun baru biasanya menjadi momen masyarakat berkumpul bersama keluarga ke tempat-tempat wisata. Tapi, untuk tahun ini, sepertinya tidak akan bisa. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Palangka Raya Ikhwanudin mengeluarkan surat edaran Nomor 556.1/ 1909 / DPKKO-PAR/XII/2020, Rabu (30/12).

Surat edaran ini berisi tentang pencegahan penularan Covid-19 saat libur tahun baru 2021 di destinasi atau objek wisata di Kota Palangka Raya. Dalam surat tersebut dijelaskan, mulai Kamis (31/12) sampai Minggu (3/1) objek wisata di Kota Cantik ditutup.

https://kalteng.co

“Penutupan objek wisata selama libur resmi tahun baru dan awal tahun baru ini bertujuan agar mencegah terjadinya kerumunan massa di lokasi objek wisata,” ucapnya kepada awak media.

Surat edaran ini berlaku untuk seluruh objek wisata di kota ini. Baik objek wisata yang dikelola Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya maupun kawasan objek wisata yang dikelola oleh pihak swasta.

Ikhwanudin berharap dengan adanya surat edaran ini, para pelaku usaha, pengelola dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di kota yang dialiri sungai kahayan ini bisa mematuhi surat edaran tersebut.

“Kepada pokdarwis, pengelola dan pelaku usaha wisata saya mohon agar menahan diri dahulu selama empat hari agar menutup tempat wisatanya, karena saat ini kondisi sebaran Covid-19 di kota ini cukup masif,” pungkasnya.(ahm/ram)

Related Articles

Back to top button