Hukum Dan Kriminal

Syarat Untuk Peroleh Remisi, 341 WBP Jalani Asesmen

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Syarat untuk peroleh remisi, 341 WBP jalani asesmen. Kegiatan ini dilakukan Lapas Kelas II A Palangka Raya dengan menerjunkan 11 asesor, Senin (13/3/2023).

Mereka merupakan asesmen penurunan tingkat risiko dari Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN). Ratusan narapidana yang berada di Lapas tersebut diasesmen secara bergantian.

Lapas Kelas IIA Palangka Raya terus melakukan optimalisasi kegiatan WBP selama menjalani pidana di Lapas dengan terus meningkatkan kualitas dan tahapan pembinaan.

Kasi Binadik Lapas Palangka Raya Purwantoko mengatakan, dari dokumen laporan hasil asemen itu nantinya, para warga binaan pemasyarakatan (WBP) berhak untuk mendapatkan haknya.

“Hasil asesmen ini akan menjadi salah satu syarat pengusulan Hak Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023,” katanya kepada awak media, Senin (13/3/2023).

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono mengungkapkan, kepada WBP untuk terus peduli dengan lingkungan sekitar. Mari bersama-sama mengikuti kegiatan selama menjalani pidana dilapas dengan baik.

“Mulai dari kebersihan, Upacara kesadaran berbangsa bernegara. beribadah. Karena telah siapkan tempat ibadah selain itu juga ada bengkel untuk bekerja,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button