KESEHATANUtama

PPKM Darurat Berakhir, Kemenkes Instruksikan Dinkes se-Indonesia Melakukan Ini

KALTENG.CO – Menjelang berakhirnya perpanjangan PPKM darurat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat kepada seluruh kepala dinas kesehatan (dinkes) provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

Surat tersebut berisi instruksi agar setiap din kes meningkatkan tes dan telusur. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat) yang di tetapkan pada 23 Juli.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, tes dan telusur merupakan pilar percepatan penanggulangan pandemi. Peningkatan tes dan pelacakan kontak harus terus di perkuat.

”Sehingga bisa di lakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian,” jelasnya. Penguatan testing dan tracing itu, kata Maxi, di utamakan di wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat serta tingkat penularan kasus yang tinggi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Rapid Antigen Di Utamakan Bagi Daerah Yang Alat Diagnosisnya Terbatas

”Dengan mengetahui kasus lebih cepat, bisa segera di lakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.

SE tersebut memerinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 di perbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan rapid test antigen sebagai diagnosis untuk pelacakan kontak erat maupun suspek dan bisa juga di pakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.

Penggunaan rapid test antigen di utamakan bagi daerah yang alat di agnosisnya terbatas sehingga hasilnya bisa di ketahui lebih cepat dan tes dapat di lakukan secara masif.

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, di wajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.

Apabila hasil pemeriksaan rapid test antigen di hari pertama negatif, di lanjutkan swab test PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak punya fasilitas lab PCR, exit test bisa menggunakan rapid test antigen.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button