Berita

Kejati Kalteng Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat di Kotim

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Ormas dan Pemuda Anti Korupsi (Kada Korup) Kalteng mendatangi Kantor Kejati setempat, Kamis (25/9/2025).

Aksi itu guna mendesak percepatan penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kedatangan massa aksi disambut langsung oleh jajaran Kejati Kalteng. Audiensi kemudian dilangsungkan secara damai di ruang konferensi pers dan dihadiri sejumlah pejabat penting Kejati. 

Perwakilan yang hadir antara lain Asisten Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, Kepala Seksi Penyidikan Eko Nugroho, Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra, serta Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Datman Kataren.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kada Korup, Emelyanie menyampaikan, tuntutan utama agar Kejati segera menuntaskan penyelidikan kasus pengadaan alat berat senilai hampir Rp20 miliar yang berlangsung dalam kurun 2021 hingga 2023.

Mereka menilai bahwa proses hukum harus dijalankan secara cepat, transparan dan tidak tebang pilih dalam pelaksanaannya.

“Kami meminta agar kasus ini segera diproses hingga ke pengadilan. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang daerah digunakan,” ungkapnya.

Selain itu, Kada Korup juga menyoroti sejumlah persoalan lain, seperti dugaan pelanggaran dalam penerbitan 31 izin tambang di wilayah Kotim yang dinilai tidak melalui proses lelang sesuai prosedur. Mereka mendesak Kejati untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Tak hanya itu, massa juga mengangkat isu keberadaan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU). Aktivitas perusahaan ilegal ini dinilai merugikan negara dari sektor pajak dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Aspidsus Wahyudi Eko Husodo menegaskan bahwa penyelidikan terkait kasus pengadaan alat berat di Kotim masih berlangsung. Ia menyebut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan inspektorat untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Penyelidikan tidak berhenti. Kami belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan sedang menangani beberapa kasus korupsi lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasidik Eko Nugroho menyatakan, bahwa pihaknya menangani kasus ini dengan serius. Hingga kini, lebih dari 60 orang telah dimintai keterangan.

“Ini bukti bahwa kami tidak main-main. Kami tetap mengedepankan kehati-hatian dan cukup bukti sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kasipidsus Datman Kataren menjelaskan bahwa pengadaan alat berat dilakukan secara bertahap di 17 kecamatan di Kotim.

Tim Kejati telah turun ke lapangan dan menemukan sejumlah unit alat berat dalam kondisi rusak serta sedang menunggu perbaikan.

“Kami sudah cek ke lokasi. Beberapa alat berat ditemukan rusak dan sedang menunggu sparepart. Semua temuan akan menjadi bagian dari proses hukum,” katanya.

Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menyampaikan, bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan Kejati tetap terbuka terhadap partisipasi publik.

“Kami apresiasi audiensi ini. Semua masukan kami terima, dan proses hukum akan terus berjalan,” ujarnya singkat. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button