Ketua Komisi I DPRD Gunung Mas H GumerTerkait Kepala Desa Hasil Pilkades Gelombang I yang Sudah Dilantik
KUALA KURUN,kalteng.co- Isu dugaan penggunaan ijazah palsu terdengar di momen pelantikan kepala desa hasil Pilkades serentak gelombang I tahun 2022 di Kabupaten Gunung Mas, beberapa waktu lalu. Hal ini mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas.
“Saya sudah mendengar informasi terkait isu penggunaan ijazah palsu oleh oknum dua kades yang berhasil terpilih yang sudah dikukuhkan,” kata Ketua Komisi I DPRD Gumas H Gumer, belum lama ini.
Kendati demikian, menurut Gumer, jika calon kades terduga menggunakan ijazah palsu itu selagi tidak ada laporan tertulis penggunaan ijazah palsu, baik dari warga ataupun salah satu calon yang melaporkannya, maka kepala desa itu tetap dilantik. Sebagai penyelenggara pilkades, menurut wakil rakyat itu, baik panitia, pengawas kecamatan dan kabupaten tetap tidak berhak untuk memberikan keputusan.
Sebab yang berhak menyatakan itu adalah pihak lembaga hukum yang berwenang. Menurut dia, atas persoalan ini yang berhak adalah pihak berwenang. Walaupun Komisi I DPRD Gumas yang membidangi soal ini hanya sebatas pengawasan, dan mengevaluasi hasil proses yang dilakukan oleh penyelenggara pilkades. Selain itu, dari kondisi ini tak meng- abaikan proses pelantikan yang memang sudah dilakukan. Karena masih belum ada keputusan yang sifatnya tetap.
“Terlebih lagi, apakah benar dua kades itu menggunakan ijazah palsu pada saat pencalonan,” ungkapnya. Gumer menambahkan, sebelum ada keputusan lembaga hukum yang sifatnya inckrah, maka yang bersangkutan itu belum bisa dinyatakan gugur sampai yang bersangkutan sudah dilantik sebagai kades.
“Kalau memang benar adanya kasus ini, kami dari lembaga legislatif akan duduk bersama dengan pemerintah setempat melalui instansi terkait untuk mengevaluasi dan dilakukan perbaikan agar pelaksaaan pilkades mendatang tidak akan terulang kembali,” tegasnya. (okt/ens)