BeritaKuala KapuasUtama

Terjerat Tipikor Setengah Miliar, Kades Dituntut 6,5 Tahun

KUALA KAPUAS,kalteng.co- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Tahun Anggaran 2018-2019 Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, dengan terdakwa FGSS (mantan Kepala Desa) digelar, Kamis (20/5). Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau Amir Giri SH MH, yakin dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan surat, dan pemeriksaan terdakwa sendiri, terdakwa di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Sebagaimana dakwaan Jaksa yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 b UU 20 tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Amir Giri.

Surat tuntutan setebal 123 halaman tersebut di bacakan, oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergantian. Intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri. “Menghukum terdakwa FGSS dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Serta denda 300juta apabila tidak di bayar di ganti dengan pidana penjara 3 bulan,” ucap Amir.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button