DATA GRAFIS

Mengapa Haji Muda

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI melakukan kegiatan Pengawasan Hukum dan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Haji di salah satu hotel di Jalan RTA Milono, Kamis (19/11). Kegiatan yang dihadiri langsung oleh anggota Dewan Pengawas BPKH RI Dr KH Marsudi Syuhud itu memaparkan dan diskusi soal pengelolaan keuangan dan program-program BPKH RI.

Kegiatan itu salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan dalam rangka untuk memperoleh keyakinan yang memadai, bahwa BPKH telah menaati segala ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku  termasuk pemenuhan tata kelola yang baik sesuai dengan amanah UU Nomor 34 tahun 2014, Perpres Nomor 110 Tahun 2017, dan Peraturan BPKH Tahun 2018. Dalam kesempatan itu, Anggota Komite Manajemen Risiko dan Syariah BPKH RI Sri Wiyana memberikan paparan pengelolaan keuangan, dan program-program ke depan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Salah satu program yang dipaparkan kepada peserta yang kebanyakan dari perwakilan ormas Islam itu adalah mengampanyekan Haji Muda.  Mengapa haji muda? Pasalnya, data November 2019, 76 persen jemaah haji tunggu sudah berusia di atas 40 tahun ke atas, dan 60 persen jemaah haji Indonesia masuk kategori risiko tinggi. Rata-rata masa tunggu 21 tahun.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button