Berita

Kafe Wajib Tutup Pukul 21.00 WIB

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Perayaan pergantian tahun baru biasanya menjadi salah satu momen perayaan yang cukup meriah setiap tahunnya, baik itu dirayakan oleh orang dewasa maupun oleh kalangan muda mudi.

Berkaitan perayaan pelepasan malam tahun baru Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengungkapkan, pihaknya melarang kegiatan perayaan malam tahun baru yang menyebabkan kerumunan massa. Khusus pada malam tahun baru, Kamis (31/12) pihaknya juga sudah memberikan imbauan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) agar bisa menutup usahanya secara sementara pada hari tersebut.

https://kalteng.co

Selain itu, pihaknya juga memberikan pembatasan jam operasional kepada para pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan dan kafe agar pada pukul 21.00 WIB tersebut secara serentak sudah melakukan penutupan tempat usahanya.

“Apabila saat kami lakukan patroli pada pergantian malam tahun baru ada ditemukan pelaku usaha yang melanggar imbauan tersebut, maka mohon maaf akan kami lakukan penindakan secara tegas,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Selasa (29/12).(ahm/ram)

Related Articles

Back to top button