Hukum Dan KriminalMETROPOLIS

Jangan Langgar Ini Sewaktu Mudik Kalau Tak Ingin Dikurung

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jangan langgar ini sewaktu mudik kalau tak ingin dikurung. Larangan yang dimaksud adalah penggunaan mobil angkutan barang atau bak terbuka namun diisi oleh penumpang.

Tentunya selain melanggar Undang-undang kelalu lintasan, hal itu juga berdampak negatif akan rawan mengakibatkan kerawanan yang fatal. Oleh sebab itu, agar kiranya masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Salahiddin mengatakan, ia mengimbau kepada masyarakat melihat bagaiamana fenomena yang sering terjadi di wilayah umumnya di Kalteng.

“Dimana msyarakat sering menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang,” katanya saat ditemui, Jumat (5/4/2024).

Menurut periwira polisi dengan satu melati emas di pundaknya itu, secara konkretnya hal itu sudah diatur di dalam Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 tentang larangan bak terbuka mengangkut manusia.

“Disitu jelas apabila melanggar diatur dalam pasal 303 lalu lintas pidana kurungan satu bulan denda paling banyak 250 ribu,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakn mudik menggunakan lebih kendaraan pribadi khususnya roda dua agar lebih baik menggunakan angkutan umum saja.

“Untuk jarak jauh menggunakan roda dua resiko lebih tinggi, lebih bagus kenggunakan angkutan umum atau menggunakan fasilitas mudik gratis yang telah disediakan oleh pemerintah,” tandasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button