BeritaDISKOMINFOSANTIK KALTENG

Kadis ESDM Diperiksa Kejati Kalteng Terkait Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalteng, Jumat (19/9/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Vent Christway tiba di Kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 08.30 WIB dan keluar menjelang siang pukul 11.38 WIB. Saat dimintai keterangan awak media, Vent enggan memberikan pernyataan dan langsung meninggalkan lokasi tanpa komentar.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan penjualan komoditas tambang seperti zirkon, ilmenite, dan rutil yang dilakukan PT IM sepanjang 2020 hingga 2025.

Perusahaan ini diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi zirkon seluas 2.032 hektare di wilayah Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas.

Izin tersebut diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng pada 2020.

Namun, hasil penyelidikan Kejati Kalteng menemukan bahwa PT IM diduga menyalahgunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM sebagai kedok untuk kegiatan ilegal.

Perusahaan ditengarai membeli dan menampung hasil tambang dari masyarakat di luar konsesi resmi khususnya dari wilayah Katingan dan Kapuas lalu menjualnya ke luar negeri seolah-olah berasal dari wilayah pertambangan yang sah.

Selain Kepala Dinas ESDM, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat lain di lingkungan dinas tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Ya, beliau diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon oleh PT IM, bersama beberapa pejabat lain dari Dinas ESDM,” ujar Dodik saat dikonfirmasi media.

Penyidik mendalami peran masing-masing pejabat dalam proses penerbitan RKAB dan pengawasan kegiatan pertambangan PT IM yang diduga menyalahi aturan dan merugikan negara dalam skala besar.

Dari hasil penelusuran sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun akibat praktik ilegal penjualan mineral yang dilakukan PT IM. Nilai ini berpotensi bertambah seiring proses pendalaman penyidikan.

Kejati Kalteng menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi pertambangan ini, mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.(oiq)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button